Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding

Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli/PN Sungguminasa
HAKIM UANG PALSU- Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar

Ia adalah hakim Dyan Martha Budhinugraeny

Hari ini, Rabu (4/6/2025), Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi dari terdakwa Annar Sampetoding. 

Dalam kariernya, Dyan Martha Budhinugraeny adalah alumnus Universitas Gadjah Mada. 

Ia sudah bekerja di 11 pengadilan selama kariernya menjadi hakim sejak 1999. 

Perempuan kelahiran Yogyakarta, 21 Maret 1974 ini pernah menjadi ketua pengadilan di Ketua Pengadilan Negeri Marabahan dan Temanggung. 

SIDANG UANG PALSU -  Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (4/5/2025). Annar menjalani agenda sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi. 
SIDANG UANG PALSU -  Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (4/5/2025). Annar menjalani agenda sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi.  (TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID)

Tolak Eksepsi 

JPU Aria Perkasa Utama membacakan tanggapan atas eksepsi diajukan oleh terdakwa Annar.

JPU meminta kepada majelis hakim agar eksepsi terdakwa Annar Sampetoding ditolak

Dihadapan majelis hakim, JPU tidak sependapat atas materi 

Penuntut umum tidak sependapat diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding

‎‎Surat dakwaan tersebut oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil.  

"Oleh karena itu kami memohon agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut, menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini," ucap JPU.

Di hadapan majelis, JPU menyatakan eksepsi diajukan terdakwa  disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu tidak dapat diterima atau ditolak. 

"Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," sambungnya Jaksa.

 


Profil 

Nama Lengkap: Dyan Martha Budhinugraeny SH MH
Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa
Lahir: Yogyakarta, 21 Maret 1974

Riwayat Pendidikan

  • S-2 Univ. Slamet Riyadi Surakarta
  • S-1 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • SMA Negeri Bantul
  • SMP Negeri 3 Bantul
  • SD Kanisius Bantul 

Pengalaman jabatan/pekerjaan

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, 11 Juli 2024-sekarang
  • Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, 10 Februari 2022
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Temanggung. 22 Januari 2021
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Surakarta, 23 Maret 2020
  • Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, 5 September 2018
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, 20 April 2016
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sukoharjo, 23 Juli 2013
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cirebon, 15 Maret 2010
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karanganyar, 27 Desember 2006
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Liwa, 1 Mei 2003
  • Staf Pengadilan Negeri Wonosari, 01 Maret 2001
  • Staf Pengadilan Negeri Bantul, 01 Maret 1999
  • Calon Hakim Pengadilan Negeri Bantul, 1 Maret 1999

(tribun-timur.com/)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved