Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Pegawai Komdigi Foya-foya Pakai Uang Judol Beli Mobil, Tas Mahal, Smartphone hingga Cincin Berlian

Darmawati adalah istri Muhrijan alias Agus, makelar situs judi online (judol) pegawai Komdigi, yang juga berstatus terdakwa.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan menyatakan sidang lanjutan Darmawati diundur menjadi Rabu 4 Juni 2025 besok karena saksi yang akan dihadirkan sedang jalani pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fashion bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribun network/jar/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved