Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Frederik Kalalembang: Perketat Registrasi SIM Card Solusi Hentikan Judi Online

Menurut Frederik, kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ilham Arsyam
Dok Pribadi
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Frederik Kalalembang meyakini SIM card bodong jadi biang kerok maraknya judi online di Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat asal Sulawesi Selatan, Frederik Kalalembang, menyebut salah satu alasan sulitnya memberantas judi online (Judol) di Indonesia adalah penggunaan SIM card prabayar yang datanya sering dipalsukan.

Ia menegaskan bahwa akar masalah dari sulitnya melacak pelaku judi online terletak pada lemahnya regulasi SIM card prabayar

“Saya sudah menyampaikan kepada Menteri agar penggunaan SIM card prabayar diperketat. Ini adalah sumber awal dari praktik judi online,” ujar Frederik, yang mewakili Dapil Sulsel 3, dalam pernyataannya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Frederik, kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut.

“Sekarang, SIM card prabayar bisa dibeli dengan data palsu. Bahkan ada yang langsung siap pakai menggunakan identitas orang lain. Kasihan masyarakat yang identitasnya disalahgunakan oleh penjahat,” tegasnya.

Frederik Kalalembang menyoroti peran penting e-wallet seperti OVO dan Dana dalam mendukung aktivitas digital masyarakat, namun ia menekankan bahwa sistem ini rentan disalahgunakan jika pendaftaran akun dilakukan dengan SIM card yang datanya tidak valid.

Kondisi ini mempersulit pihak berwenang dalam melacak pelaku kejahatan, terutama dalam kasus judi online.

Masalah ini semakin kompleks karena banyak bandar judi online yang menjalankan operasinya dari luar negeri, sehingga menambah tantangan dalam penegakan hukum.

Sebagai langkah antisipasi, Frederik mengusulkan pembatasan jumlah SIM card prabayar yang dimiliki oleh setiap individu. Ia merekomendasikan agar setiap orang hanya diizinkan memiliki maksimal dua SIM card prabayar, dengan catatan bahwa tambahan kartu baru hanya bisa didapatkan jika kartu lama dinonaktifkan.

Proses registrasi juga harus dilakukan dengan data KTP dan KK yang valid untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi. Frederik meyakini bahwa pembatasan ini dapat mengurangi peluang penyalahgunaan dan membantu dalam melacak aktivitas ilegal.

Frederik juga menganggap bahwa penggunaan SIM card pascabayar yang identitasnya sudah terverifikasi bisa menjadi alternatif solusi untuk mengurangi kejahatan digital. Ia mencatat banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penipuan dan pemerasan yang dilakukan menggunakan SIM card palsu.

Frederik berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menangani permasalahan ini.

Menurutnya, jika keberadaan SIM card palsu tidak diatasi, maka aktivitas judi online dan berbagai kejahatan digital lainnya akan terus meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved