PSU Palopo Digugat ke MK
Gugatan Hasil PSU Palopo Dinilai Berisiko Hambat Pemerintahan
Asri Tadda menilai gugatan hasil PSU Palopo ke MK bisa perpanjang ketidakpastian politik dan hambat jalannya pemerintahan di tingkat daerah.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda, menilai rencana gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memperpanjang ketidakpastian politik dan menghambat jalannya pemerintahan.
Asri menyebut menggugat hasil PSU adalah hak konstitusional setiap pasangan calon.
Namun menurutnya, setiap langkah hukum seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas daerah dan kepentingan masyarakat secara luas.
“Demokrasi bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal menghadirkan pemerintahan yang efektif demi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa proses Pilkada yang terus berlarut hanya akan merugikan masyarakat Palopo.
Jika hasil PSU 24 Mei kembali disengketakan dan masuk ke tahap persidangan di MK, maka Kota Palopo berpotensi kembali tertunda memiliki pemimpin definitif.
Asri menilai hal tersebut dapat memperlambat jalannya roda pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan.
“Dua kali pemungutan suara seharusnya cukup untuk menentukan pemimpin terbaik. Jika terus dipersoalkan, masyarakat bisa jenuh dan kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Ia mengakui Pilkada tak pernah lepas dari potensi kekurangan.
Namun, ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kita harus berani legawa ketika hasilnya tidak sesuai harapan, demi menjaga stabilitas dan memulihkan energi politik untuk pembangunan,” tambahnya.
Meski begitu, Asri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), yang telah resmi mendaftarkan gugatan hasil PSU ke MK pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB.
“Kita semua tentu menunggu proses ini dengan harapan agar kepentingan rakyat tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, drama PSU Pilkada Palopo belum berakhir.
KPU telah melaksanakan PSU pada Sabtu (24/5/2025).
Penghitungan perolehan suara tiap pasangan calon dari tingkat TPS hingga kota juga telah dilakukan.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, unggul dengan 47.349 suara.
Di posisi kedua, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih memperoleh 35.058 suara.
Selisih suara antara paslon 4 dan 2 mencapai 12.291 suara, jauh lebih besar dibanding Pilkada 27 November yang hanya berselisih 595 suara.
Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta hanya memperoleh 11.021 suara dari 9 kecamatan.
Sementara pasangan Putri Dakka–Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan 269 suara.
Saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Sepekan setelah rekapitulasi, pasangan RMB–ATK resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.