Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Gugatan Hasil PSU Palopo Dinilai Berisiko Hambat Pemerintahan

Asri Tadda menilai gugatan hasil PSU Palopo ke MK bisa perpanjang ketidakpastian politik dan hambat jalannya pemerintahan di tingkat daerah.

DOK ASRI TADDA
PSU PALOPO - Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda, menilai gugatan hasil PSU Pilkada Palopo ke MK berisiko hambat roda pemerintahan. 

Penghitungan perolehan suara tiap pasangan calon dari tingkat TPS hingga kota juga telah dilakukan.

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, unggul dengan 47.349 suara. 

Di posisi kedua, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih memperoleh 35.058 suara. 

Selisih suara antara paslon 4 dan 2 mencapai 12.291 suara, jauh lebih besar dibanding Pilkada 27 November yang hanya berselisih 595 suara.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta hanya memperoleh 11.021 suara dari 9 kecamatan. 

Sementara pasangan Putri Dakka–Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan 269 suara.

Saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Sepekan setelah rekapitulasi, pasangan RMB–ATK resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved