PSU Palopo Digugat ke MK
Gugatan Hasil PSU Palopo Dinilai Berisiko Hambat Pemerintahan
Asri Tadda menilai gugatan hasil PSU Palopo ke MK bisa perpanjang ketidakpastian politik dan hambat jalannya pemerintahan di tingkat daerah.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Penghitungan perolehan suara tiap pasangan calon dari tingkat TPS hingga kota juga telah dilakukan.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, unggul dengan 47.349 suara.
Di posisi kedua, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih memperoleh 35.058 suara.
Selisih suara antara paslon 4 dan 2 mencapai 12.291 suara, jauh lebih besar dibanding Pilkada 27 November yang hanya berselisih 595 suara.
Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta hanya memperoleh 11.021 suara dari 9 kecamatan.
Sementara pasangan Putri Dakka–Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan 269 suara.
Saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Sepekan setelah rekapitulasi, pasangan RMB–ATK resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.