Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Polres Takalar Sambangi Oknum Anggota Sabhara Polrestabes Makassar Penganiaya Pemuda

Kepala Unit KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengatakan pihaknya telah memeriksa Bripda A dan lima rekannya terkait laporan tersebut.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
KBO Reskrim Polres Takalar, Inspektur Satu Sumarwan. Sumarwan mengatakan telah mengambil keterangan 6 oknum polisi terduga pelaku penganiayaan pemuda Galesong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR – Kepolisian Resor Takalar tengah menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda A bersama lima anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20) di Lapangan Larigau, Galesong, Kabupaten Takalar.

Kepala Unit KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengatakan pihaknya telah memeriksa Bripda A dan lima rekannya terkait laporan tersebut.

"Tadi malam kami ambil keterangan mereka di Polrestabes Makassar untuk mengefektifkan waktu penyelidikan," ujar Sumarwan, Senin (2/6/2025).

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah mengambil keterangan dari dua orang saksi dari pihak pelapor.

Pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih akan dilakukan.

"Hasil visum korban juga sudah kami terima," ungkap Sumarwan.

Namun, polisi tidak menemukan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

"Sudah dicek, tidak ada CCTV di area tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Yusuf Saputra, warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, melaporkan telah menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong yang saat itu tengah ramai karena adanya pasar malam.

Dalam keterangannya, Yusuf mengaku dipukuli, dibawa paksa ke lokasi sepi, diikat, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkoba jenis tembakau gorila milik salah satu pelaku.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya baru dibebaskan setelah keluarganya memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku melalui perantara.

"Awalnya mereka minta Rp15 juta, lalu turun jadi Rp5 juta. Karena keluarga saya tidak sanggup, akhirnya mereka terima Rp1 juta," kata Yusuf.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Takalar.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Sulsel juga telah turun tangan dan memeriksa keenam anggota polisi tersebut.

"Semua yang terlibat akan kami proses dan saat ini telah kami tempatkan dalam penempatan khusus (patsus)," tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved