Kasihan! 2.017 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan per 1 Juni
Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberhentikan sementara 2.017 tenaga honorer terhitung mulai 1 Juni 2025.
Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.
Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat
Kebijakan ini menyebabkan para honorer tersebut tidak lagi menerima gaji sejak awal bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan jika penghentian ini bersifat administratif dan berkaitan dengan belum adanya dasar hukum serta formasi jabatan yang jelas bagi para tenaga honorer tersebut.
"Dirumahkan. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni, seperti itu," katanya saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Pemprov Sulsel Target Dua Pekan Koperasi Merah Putih Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan
"Artinya, mulai 1 Juni ini gajinya sudah tidak dibayarkan TMT-nya 1 Juni," tambah dia.
Ia mengaku, surat edaran resmi kepada perangkat daerah terkait langkah ini akan segera diterbitkan.
Tanpa kejelasan status dan anggaran, kehadiran para honorer di kantor berpotensi menimbulkan beban keuangan tambahan.
"Kalau dia tetap masuk untuk ngapain kasian, Nanti pasti harus dibayar juga," ungkapnya.
Jumlah tenaga honorer yang dirumahkan mencapai lebih dari ribuan orang.
Tanpa formasi jabatan yang jelas, penempatan tenaga honorer menjadi tidak efektif dan bisa merugikan para pegawai itu sendiri.
"Kalau dia masuk tanpa ada formasi jabatan, kan kasihan. Dia mau kerja di mana, mau ngapain?" jelasnya.
Gaji Honorer Makassar Disetop Mei
Gaji tenaga honorer Pemerintah Kota Makassar disetop terhitung mulai Mei 2025.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga honorer dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sasaran dari kebijakan ini ialah mereka yang tidak ikut dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari 11 ribu lebih honorer Pemkot Makassar, hanya 8 ribu honorer yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2.
Artinya ada 3 ribu lebih honorer yang terdampak dari kebijakan ini.
Kata Akhmad Namsum, 3 ribu honorer tersebut didominasi oleh petugas kebersihan, jumlahnya mencapai 2.600 lebih, sisanya merupakan tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
"Mulai Mei sudah disetop gajinya," ucap Akhmad Namsum, Jumat (16/5/2025).
Sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi istilah honorer dalam data kepegawaian.
Kendati begitu, tenaga kebersihan masih tetap diperjuangkan kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar tersebut.
Dari latar belakang pendidikan, mereka memang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.
Meski masa kerjanya sudah puluhan tahun namun pendidikan mereka hanya sampai SD bahkan ada yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan.
"Mereka ini tenaga kebersihan, dari kualifikasi yang ada memang sulit untuk ikut PPPK, tidak memenuhi syarat dan tidak ada formasi yang bisa mereka daftari. Tapi kita tetap carikan solusi untuk mereka," ujarnya.
Salah satu opsi, menjadi tenaga semi outsourcing, dimana tenaga kerjanya akan disiapkan oleh perusahaan atau pihak ketiga.
Sementara untuk tenaga teknis, guru maupun tenaga kesehatan akan dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhannya.
Kata Akhmad Namsum, jika OPD ingin mempertahankan tenaga honorer tersebut maka dilakukan melalui pengadaan jasa per orangan.
"Pengadaannya lewat jasa per orangan di masing-masing OPD. Jadi nanti lewat ULP (untuk pengadaan) dan ada mekanismenya. Ini seperti yang diterapkan DKI Jakarta," jelasnya.
"Tapi kita sedang urus penguatan regulasinya di jakarta, yang kebersihan tentu akan tetap diharapkan," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengungkap, beberapa honorer yang bertugas di sekretariat DPRD juga terdampak.
Ia menginstruksikan Pemkot Makassar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini.
Pemutusan kontrak pegawai honorer harus dipertimbangkan, apalagi keuangan daerah masih mampu untuk membiayai insentif honorer setiap buka.
"Kami harap Pemkot segera komunikasi ini ke pemerintah pusat, jangan sampai ini menimbulkan masalah sosial, karena di DPRD sudah puluhan yang dirumahkan, " tutupnya. (*)
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Suporter Padati Latihan PSM Makassar di Kalegowa, Beri Dukungan dan Tavares Ngaku Sangat Butuh |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Megaproyek Bendungan Jenelata Tersendat, Konflik Lahan 20,9 hektar Jadi Penghambat |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham: Regulasi Harmonis Ciptakan Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.