Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! 2.017 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan per 1 Juni

Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
PPPK - Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele. Sukarniaty sebut 2.017 honorer dirumahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberhentikan sementara 2.017 tenaga honorer terhitung mulai 1 Juni 2025. 

Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat 

Kebijakan ini menyebabkan para honorer tersebut tidak lagi menerima gaji sejak awal bulan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan jika penghentian ini bersifat administratif dan berkaitan dengan belum adanya dasar hukum serta formasi jabatan yang jelas bagi para tenaga honorer tersebut.

"Dirumahkan. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni, seperti itu," katanya saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pemprov Sulsel Target Dua Pekan Koperasi Merah Putih Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan

"Artinya, mulai 1 Juni ini gajinya sudah tidak dibayarkan TMT-nya 1 Juni," tambah dia.

Ia mengaku, surat edaran resmi kepada perangkat daerah terkait langkah ini akan segera diterbitkan. 

Tanpa kejelasan status dan anggaran, kehadiran para honorer di kantor berpotensi menimbulkan beban keuangan tambahan.

"Kalau dia tetap masuk untuk ngapain kasian, Nanti pasti harus dibayar juga," ungkapnya.

Jumlah tenaga honorer yang dirumahkan mencapai lebih dari ribuan orang. 

Tanpa formasi jabatan yang jelas, penempatan tenaga honorer menjadi tidak efektif dan bisa merugikan para pegawai itu sendiri.

"Kalau dia masuk tanpa ada formasi jabatan, kan kasihan. Dia mau kerja di mana, mau ngapain?" jelasnya.

Gaji Honorer Makassar Disetop Mei

Gaji tenaga honorer Pemerintah Kota Makassar disetop terhitung mulai Mei 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved