DPRD Takalar Godok Ranperda Lahan Pertanian dan Pembangunan Industri
Ranperda LP2B bertujuan untuk memetakan dan mengkategorikan lahan pertanian yang terpisah dari lahan pemukiman dan perkantoran.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Takalar sedang menggodok Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda Pembangunan Industri Takalar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Takalar, Ahmad Sabang mengatakan dua ranperda ini adalah ranperda lanjutan dari anggota DPRD periode sebelumnya.
"Terutama pada Ranperda LP2B kita telah berkonsultasi dan meminta pendapat OPD terkait apakah dilanjutkan progres pembahasannya atau mulai dari 0. Tapi setelah dikaji, kami putuskan dilanjutkan pembahasannya," ucap Politikus Nasdem Takalar tersebut kepada Tribun-Timur.Com, Senin (2/6/2025).
Ranperda LP2B bertujuan untuk memetakan dan mengkategorikan lahan pertanian yang terpisah dari lahan pemukiman dan perkantoran.
Menurut Ahmad, hal ini penting agar lahan pertanian pertanian berfungsi sesuai pengkategorian dan pemetaannya.
Baca juga: Satpol PP Takalar Bongkar Paksa Lapak PKL di Kantor Dinsos dan Lahan Parkir RSUD Padjonga
Karena saat ini, dari 16.000 hektar lahan pertanian Takalar, 400 hektar di antarnya digunakan untuk perumahan dan perkantoran.
"Tentu ini menjadi potensi masalah ke depannya jika ini tidak disesuaikan saat ini. Ranperda ini melindungi area-area pertanian kita untuk tidak beralih fungsi," sambung Ahmad.
Di sisi lain juga, beberapa lahan pertanian belum tercatat dalam pemetaan sebagai lahan pertanian.
"400 hektar itu akan dikeluarkan sebagai lahan pertanian. Dan lahan yang belum tercatat akan dimasukan," kata Ahmad.
Sebagai tindak lanjut rencana ini, akan dibentuk tim yang terdiri dari Dinas PUTRPKP dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran dan pemetaan ulang.
"Dibentuk tim untuk menyusun kembali peta lahan pertanian kita, untuk menyelaraskan kondisi kekinian," kata Ahmad.
Sementara Ranperda Pembangunan Industri Takalar bertujuan untuk menyiapkan, menentukan, dan menetapkan daerah kawasan industri.
"Jadi dengan adanya perda ini, dapat menjadi kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di daerah. Bagian dari upaya pemerintah mengundang investor masuk berinvestasi," katanya.
Dalam Ranperda Pembangunan Industri, Laikang ditetapkan sebagai daerah industri.
"Laikang ditetapkan sebagai daerah industri. Tapi perlu digarisbawahi, tidak semua wilayah Laikang masuk dalam pengkategorian itu, karna beberapa wilayah tergolong sebagai wilayah pertanian, pemukiman, dan lain-lain," kata Ahmad.
Progres pembentukan Ranperda Pembangunan Industri lebih maju dari Ranperda LP2B.
Panitia khusus atau Pansus pembentukan Ranperda ini segera dibentuk.
"Sudah penyelarasan dengan Perda RTRW. Dan dalam waktu dekat ini akan dibentuk Pansus," kata Ahmad.(*)
Desa Aeng Batu-Batu Pionir Kampung Nelayan Merah Putih di Takalar, Kades: Lahan Sudah Siap |
![]() |
---|
Warga Takalar Bisa Magang Gratis ke Jepang, Kerja Sama Pemkab-SHIN Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Takalar Soroti Data DTSEN, Minta Dinsos Evaluasi Penerima BPJS Gratis |
![]() |
---|
Bupati Firdaus Daeng Manye Antar Takalar Raih Program Strategis Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Takalar Masuk Tahap Pertama Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.