Psikolog: Media Sosial Antara Akses Informasi dan Ancaman Moral
Mahasiswi kampus ternama di Makassar ini memilih jalan aborsi demi menutup aib hubungan diluar nikah.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Media sosial bagai pisau bermata dua.
Disatu sisi memberikan hal positif dengan menanfaatkan kecepatan akses informasi.
Namun dibalik itu, ada ketidakmampuan dalam membatasi konsumsi konten bisa bedampak negatif.
Sepekan belakangan, warga Makassar digegerkan dengan kasus aborsi.
Sepasang kekasih dengan tega melakukan aborsi terhadap anak hasil hubungan gelapnya.
Mahasiswi kampus ternama di Makassar ini memilih jalan aborsi demi menutup aib hubungan diluar nikah.
Psikolog Widyastuti melihat konsumsi konten dewasa dalam media sosial begitu mudah diakses dengan perkembangan zaman.
Kondisi ini bisa mempengaruhi anak muda dalam bertindak. Sebab rasa penasaran yang masih besar namun belum bisa diimbangi kedewasaan mental dan pemikiran.
"Secara tidak sadar ini muncul dari medsos, tidak apa-apaji, cuma begituji, padahal itu sudah melewat batas," kata Widyastuti kepada Tribun-Timur.com pada Minggu (1/6/2025).
"Itu saya kira kita harus aware.Anak-anak itu rasa ingin tahunya besar, yang kadang membuat dia ingin mencoba-coba ini," lanjutnya.
Berawal dari rasa penasaran, anak disebutnya bisa terjerumus ke perilaku yang menyimpang.
Ketidakmampuan dalam membatasi konsumsi konten digital bisa sangat mempengaruhi tindakan anak.
Sehingga dibutuhkan juga peran orangtua untuk selalu memberikan kontrol sosial dan digital.
"Menurut saya kita sebagai orang dewasa perlu memberikan penyadaran batasan pergaulan. Kalau tidak aware anak kita nanti jadi korban," jelasnya.
Aborsi Diluar Nikah di Makassar
Polisi menemukan kuburan janin hasil aborsi mahasiswi S-2 inisial CI (23) di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.
Janin hasil hubungan terlarang itu, rupanya dikubur pacar CI, Z (29) di pekarangan belakang rumah yang ia tinggali.
Keberadaan kuburan itu pun, dibongkar Tim Resmob Polda Sulsel bersama Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Praktik menggugurkan kandungan secara ilegal ini, terbongkar setelah pria berinisial SA (44) ditangkap.
SA yang berstatus ASN ditangkap di sebuah penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (25/5/2025).
"Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, kepada wartawan.
Sementara dua terduga pelaku lainnya, perempuan inisial TA dan inisial CI (23) diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.
Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI merupakan pengguna jasa aborsi untuk menggugurkan kandungannya yang berumur satu bulan, pada hari Selasa (20/5/2025).
CI, diketahui berstatus mahasiswa S2 di salah satu kampus negeri di Kota Makassar.
"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," ungkap Dendi.
"Perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dendi mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan pola jaringan.
Pelaku SA terhubung dengan korban CI melalui perantara perempuan berinisial RA yang merupakan teman dari CI.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," bebernya.
Dalam menjalan praktik aborsi ilegalnya, SA diketahui biasa melaksanakan aborsi dengan cara mendatangi pasien secara langsung di hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu," ungkap Dendi.
Dari pengakuan SA, Dendi menuturkan setiap tindakan aborsi dihargai antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Status Kiper Muda Raka Octa Bernanda Bersama PSM Makassar Terjawab |
![]() |
---|
Anggu Rahman, Ketua RW Asal Enrekang Edukasi Warga Batua Lewat Gerakan Daur Sampah |
![]() |
---|
Wawan purnawan cs Awasi Terminal Makassar, Appi: Jangan Ikut Nyetir! |
![]() |
---|
Makassar Kembangkan Eco Circular Hub, DLH Libatkan RT RW |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Gagas Sekolah Rakyat di Sangkarrang Demi Pendidikan Anak-anak Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.