Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Pemuda, Kini Ditahan Propam

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Bripda A telah diamankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Ulah oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar berinisial Bripda A menuai kecaman.

Alih-alih menjadi teladan di kampung halamannya, Kabupaten Takalar, Bripda A justru dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20).

Menurut laporan, Yusuf ditangkap secara paksa, dianiaya, dan dipaksa mengaku membawa tembakau gorila.

Ia juga mengaku diperas sejumlah uang agar bisa dibebaskan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Bripda A telah diamankan.

“Jadi begini, ada dugaan anggota kami melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Saat laporan masuk, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Arya di Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) sore.

Setelah diamankan, Bripda A langsung dimasukkan ke dalam sel dan kini menunggu proses sidang etik.

“Sudah langsung kita proses, ditahan, dan saat ini menunggu sidang kode etik,” tambah Arya.

Ia juga menyebutkan bahwa korban, Yusuf, telah dimintai keterangan, begitu pula Bripda A dan lima anggota lainnya yang diduga terlibat.

“Proses pemeriksaan terhadap korban dan oknum anggota telah dilakukan. Ini sedang menuju ke sidang etik,” jelas Arya.

Apabila tuduhan terhadap Bripda A terbukti, Arya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan.

“Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya. Kita sudah amankan anggota yang bersangkutan dan masukkan ke sel,” tegasnya.

Selain itu, dugaan pemerasan juga akan terus didalami dengan memeriksa alat komunikasi dan saksi yang menyerahkan uang.

“Akan kami cek HP-nya, siapa yang menerima uang, dan siapa yang menyampaikan. Semuanya akan kami dalami,” kata Arya.

Sebagai langkah tegas, Bripda A telah dicopot dari jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved