Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pertanyakan KKN Jokowi di Desa Wonosegoro ‘Tak Ada KKN UGM Tahun 83’

Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo pada tahun ketiga kuliah. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribunnews.com
KRITIK KKN-Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo pada tahun ketiga kuliah. Dalam sebuah pernyataan di program Indonesia Lewyer Club, Kamis (29/5/2025), Roy menyebut adanya kejanggalan serius dalam proses akademik tersebut. 

Ia menegaskan, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak menjatuhkan vonis.

 “Hanya vonis hakim di pengadilan bisa menghentikan perkara. Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang.

Sementara, hasil disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri ini baru sebatas penyelidikan.

“Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sementara SP2Lid merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tidak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.

Ia menilai, penghentian perkara oleh Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid bisa menjadi preseden buruk bila tidak transparan dan akuntabel.

“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya.

Dalam kondisi seperti itu, kata Bambang, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri.

Namun, mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama, sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan alasan penghentian pengusutan ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved