Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Petinggi Polri Sebut Ada Operasi Benturkan Jokowi vs Mega, TNI Vs Polri

Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyampaikan blak-blakan soal pihak yang ingin memecah belah bangsa. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Ilustrasi by AI
KONFLIK MEGA JOKOWI- Ilustrasi by AI Presiden Megawati Soekarnoputri melawan Joko Widodo. Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyampaikan ada pihak yang ingin mengadu Presiden Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo saat Indonesia Lawyers Club dengan tema IJAZAH JOKOWI: POLEMIK TANPA AKHIR, Kamis (29/5/2025). 

Aryanto bahkan mengungkapkan keprihatinannya atas sorotan dunia internasional.

"Saya kemarin banyak baca YouTube dari Amerika sana. 'Inilah presiden Indonesia yang hebat,' ternyata dia memalsukan ijazah. Seluruh dunia tahu ini. Inilah yang saya anggap sangat berbahaya kalau diterus-teruskan."

Dalam polemik ini, ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan oleh dua kubu yang berseberangan.

"Di satu sisi, yang menuduh bahwa ijazah itu palsu menggunakan alat bukti yang pakai teorinya para penduduk itu—teori scientific, digital, dan sebagainya. Sementara pihak yang pro atau simpatik dengan Pak Jokowi menggunakan alat bukti yang sesuai dengan hukum yang berlaku."

Ia mengingatkan bahwa alat bukti dalam hukum pidana tidak hanya terbatas pada bukti digital, tetapi harus merujuk pada dokumen sah dan keterangan saksi.

"Di dalam KUHAP, alat bukti itu bukan hanya digital. Yang digital itu hanya alat bantu. Alat bukti yang dipakai itu adalah saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli. Dan terakhir, ditambah dengan bukti-bukti elektronik."

Ia menyebut bahwa dalam penyelidikan, sebenarnya metode pembuktian melalui laboratorium forensik (Labfor) bukanlah suatu keharusan mutlak.

"Saya bilang kemarin ke Bareskrim: kalau membuktikan dokumen seperti ini, enggak perlu pakai Labfor. Cukup dengan menelusuri ke dosen, pendaftaran, daftar nilai, dan semua yang mendukung—itu semua bisa dirangkum dan cukup,” katanya. 

Aryanto juga menanggapi kritik dari pihak pelapor yang mempertanyakan validitas hasil penyelidikan Bareskrim. 

Ia mengingatkan bahwa pembuktian dalam hukum tetap harus berdasarkan mekanisme yang sah.

“Kalau Anda ingin bandingkan dengan teori ilmiah, ya silakan. Tapi tidak bisa semua orang harus ikut metode Anda. Itu bukan cara hukum bekerja. Apalagi kalau nanti ternyata tuduhannya tidak terbukti, maka risiko sosial dan moralnya sangat besar,” ujarnya.

Sebagai penutup, Aryanto mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kalau masyarakat terus diadu dan diprovokasi, maka kita semua yang rugi. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal keutuhan bangsa," katanya.

Profil 

Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi MH MSc adalah seorang purnawirawan Polri yang saat ini menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved