Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bajing Loncat di Makassar Diringkus Polisi Usai Curi 40 Pasang Seragam Dinas TNI AL

Kejadian itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kloase foto HA (46) bajing loncat curi satu kodi PDL TNI  AL saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi bajin loncat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbilang nekat.

Pasalnya, barang dicuri dari atas mobil pikap adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tentara.

Kejadian itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku berinisial HA (46), asongan warga Jl Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Aksi bajing loncat HA tidak sendiri, ia ditemani pria EO yang masih buron dan kini berstatus DPO.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, memaparkan kronologi kejadian.

Hardjoko menjelaskan, aksi pencurian pelaku berlangsung di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (19/8/2025).

Bermula saat sopir mobil pikap ekspedisi memuat sejumlah pakaian dalam karung.

Pelaku HA dan EO berboncengan motor membuntuti mobil tersebut.

Lalu dalam perjalanan salah satu pelaku mengambil satu karung di atas pikap.

"Barang yang dicuri pelaku, satu kodi berisi seragam dinas PDL loreng, TNI," kata Hardjoko saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Kamis (28/8/2025).

Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers itu, sepasang seragam PDL loreng berlogo TNI AL.

Selain mengamankan barang bukti, personel Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, juga menyita motor Shogun digunakan pelaku beraksi.

"Untuk pasalnya yang diterapkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Hardjoko mengaku akan berkoordinasi dengan TNI AL ihwal barang bukti yang diamankan jajarannya itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved