Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur 

BPK Desak Pemprov Bayar DBH

Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer. Tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.

Editor: Sudirman
Ist
UTANG PEMPROV SULSEL- Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). BPK meminta Pemprov Sulsel segera melunasi Dana Bagi Hasil (DBH). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera bayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo (53), dalam sidang paripurna, Rabu (28/5/2025).

Sidang dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip
Sumoharjo, Kota Makassar.

Sidang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (41).

Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi (45), hadir mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (41).

Baca juga: BPK Soroti Kekacauan Pengelolaan BLUD SMK dan Utang BPJS Pemprov Sulsel

Hadir juga Sekda Sulsel Jufri Rahman (58), bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer. Tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.

Dede mula-mula menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

Dia menyebut WTP itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Mencakup dua aspek penting, yakni laporan keuangan dan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menyampaikan apresiasi, Dede mongonfirmasi adanya catatan serius perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satunya persoalan utang Pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota berupa DBH yang belum terselesaikan.

“Kami menekankan pada utang belanja dan transfer, antara lain utang Dana Bagi Hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota,” tegas Dede.

DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota, bersumber dari pendapatan pajak daerah yang telah diterima Pemprov.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran itu telah mengganggu keberlangsungan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat di daerah.

“Kondisi ini mengakibatkan pemerintah daerah belum membayar kegiatan layanan masyarakat yang bersumber dari DBH pajak,” ujarnya.

Dede juga menyoroti ketidakseimbangan antara posisi kas dan piutang Pemprov dengan kewajiban jangka pendek yang seharusnya segera diselesaikan.

Ini menunjukkan Pemprov belum bisa menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya secara optimal.

Meski demikian, BPK tetap memberi WTP atas LKPD Sulsel tahun 2024.

Dede menegaskan opini ini bukan berarti tanpa catatan serius.

“Catatan-catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengakui kualitas pelayanan pemerintahannya belum maksimal.

“Pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK diharapkan memberi manfaat besar bagi Pemprov, khususnya dalam meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Fatmawati.

Ia menekankan kepada seluruh OPD agar lebih efisien dan efektif.

Paling utama, transparan dalam mengelola anggaran dan taat ketentuan perundang-undangan.

“Catatan dari BPK ini merupakan poin penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Fatmawati menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov segera menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut.

Dengan catatan, tetap berkoordinasi dan mengikuti arahan BPK Sulsel. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi Pemprov atas pencapaian tersebut. 

Ia menyebut WTP merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas yang dijaga oleh Pemprov.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemprov Sulsel atas kerja keras telah dilakukan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada BPK RI
atas pendampingan dan pengawasan selama ini,” kata Cicu sapaannya.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved