Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

BPK Deadline Pemprov Sulsel Selesaikan Rekomendasi 60 Hari

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur/Erlan Saputra
UTANG PEMPROV SULSEL- Dirjen BKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). Dede Sukarjo, menegaskan bahwa batas waktu tersebut wajib dipatuhi sesuai Pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Angka ini masih di bawah target nasional minimal 75 persen.

BPK pun mendesak Pemprov Sulsel segera mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari.

Terpisah, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengakui bahwa pelayanan dan tata kelola di sejumlah SKPD belum berjalan optimal.

Menurut Fatmawati, ini menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi.

"Selama dalam proses pemeriksaan SKPD kepada Pemprov Sulsel oleh tim BPK Sulsel, masih ditemukan berbagai permasalahan. BPK juga telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fatmawati.

Ia menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewajiban memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rekomendasi tersebut.

"Pejabat wajib memberikan jawaban ataupun pencerahan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima, seperti yang disampaikan BPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fatmawati kemudian menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.

"Dan atas rekomendasi yang telah diterima dari BPK, saya tentunya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran Pemprov Sulsel agar dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu secepatnya, dengan bimbingan dan arahan dari BPK,” tambahnya.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved