Pemprov Sulsel
BPK Deadline Pemprov Sulsel Selesaikan Rekomendasi 60 Hari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Masalah ini dinilai mencederai transparansi dan fungsi kontrol fiskal Pemprov Sulsel.
Olehnya, Pemprov Sulsel diminta menertibkan sistem penganggaran agar belanja tidak keluar dari jalur ketentuan perundang-undangan.
3. Pengelolaan BLUD SMK Tak Sesuai Regulasi
Pendapatan dan belanja unit usaha di sejumlah BLUD SMK ternyata tidak dimasukkan dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Ini dianggap rawan dan bisa mengganggu ketertiban keuangan sektor pendidikan.
"Mengakibatkan tidak disajikannya kas, pendapatan dan belanja BLUD dalam Laporan Keuangan Pemprov Sulsel," ungkap Dede.
Untuk itu, laporan BLUD harus disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diintegrasikan ke laporan utama Pemprov Sulsel.
4. Dana Sharing BPJS Belum Disalurkan ke Kabupaten/Kota
Dana Bantuan Keuangan Umum (BKU) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan belum disalurkan ke beberapa daerah.
Salah satunya adalah Pemkab Gowa dengan nilai tunggakan mencapai Rp21,8 miliar.
Adapun masalah lain yang disampaikan Dede Sukarjo, proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS belum tuntas.
Maka dari itu, Pemprov Sulsel didisak agar percepat verifikasi dan segera salurkan dana agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
5. Tindak Lanjut Rekomendasi Masih Rendah
Dari semua temuan yang diberikan BPK, baru 71,71 persen yang sudah ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.
Sementara itu, 28,30 persen masih dalam proses.
PPPK Sulsel Jangan Suka Gosip, Andi Sudirman: Hati-hatiki |
![]() |
---|
Air Mata Haru Hasniah Hampir 20 Tahun Mengabdi, Kini Resmi Jadi PPPK |
![]() |
---|
2 Dekade Jadi Honorer, Senyum Sumringah Ashar Iringi Penyerahan SK PPPK di Kantor Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Plt Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti 16 Jabatan Kosong di Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Rp500 Miliar Dialokasikan ke Gaji 8.400 PPPK Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.