Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

BPK Deadline Pemprov Sulsel Selesaikan Rekomendasi 60 Hari

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur/Erlan Saputra
UTANG PEMPROV SULSEL- Dirjen BKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). Dede Sukarjo, menegaskan bahwa batas waktu tersebut wajib dipatuhi sesuai Pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Masalah ini dinilai mencederai transparansi dan fungsi kontrol fiskal Pemprov Sulsel.

Olehnya, Pemprov Sulsel diminta menertibkan sistem penganggaran agar belanja tidak keluar dari jalur ketentuan perundang-undangan.


3. Pengelolaan BLUD SMK Tak Sesuai Regulasi 

Pendapatan dan belanja unit usaha di sejumlah BLUD SMK ternyata tidak dimasukkan dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel

Ini dianggap rawan dan bisa mengganggu ketertiban keuangan sektor pendidikan.

"Mengakibatkan tidak disajikannya kas, pendapatan dan belanja BLUD dalam Laporan Keuangan Pemprov Sulsel," ungkap Dede. 

Untuk itu, laporan BLUD harus disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diintegrasikan ke laporan utama Pemprov Sulsel


4. Dana Sharing BPJS Belum Disalurkan ke Kabupaten/Kota 

Dana Bantuan Keuangan Umum (BKU) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan belum disalurkan ke beberapa daerah.

Salah satunya adalah Pemkab Gowa dengan nilai tunggakan mencapai Rp21,8 miliar.

Adapun masalah lain yang disampaikan Dede Sukarjo, proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS belum tuntas.

Maka dari itu, Pemprov Sulsel didisak agar percepat verifikasi dan segera salurkan dana agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.


5. Tindak Lanjut Rekomendasi Masih Rendah

Dari semua temuan yang diberikan BPK, baru 71,71 persen yang sudah ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.

Sementara itu, 28,30 persen masih dalam proses. 

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved