Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

BPK RI Desak Pemprov Sulsel Segera Bayar Utang DBH ke Pemkab

Desakan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
UTANG SULSEL - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). BPK RI mendesak Pemprov Sulsel segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemkab dan Pemkot. 

Ini dianggapnya tentu berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dede juga menyoroti ketidakseimbangan antara posisi kas dan piutang Pemprov Sulsel dengan kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan segera.

“Perbandingan antara ketersediaan kas dan piutang dengan utang belanja dan transfer menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel belum dapat menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya secara optimal,” ujar Dede.

Meski dalam kesempatan itu BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sulsel tahun 2024, Dede menegaskan bahwa opini ini bukan berarti tanpa catatan serius.

“Catatan-catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov Sulsel guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved