Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Barito Utara

Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka

Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara sebelumnya dinyatakan gugur MK. Penggugat dan tergugat impas, sama-sama tak bisa lagi maju Pilkada

Editor: Ansar
Kompas.com
PSU BARITO UTARA - Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara sudah dimulai, soal anggaran sedang dibahas bersama Pemda. 

Sedangkan untuk penyelesaian melalui mekanisme administrasi, ketentuan Pasal 135A juncto Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 memberikan kewenangan khusus kepada Bawaslu Provinsi untuk menyelesaikannya.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 135A ayat (1) menentukan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan politik uang tersebut adalah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berpijak pada ketentuan tersebut, kemudian secara lebih teknis, Pasal 15 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara TSM (Perbawaslu 9/2020) mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

"Menimbang bahwa dalam yurisprudensi Mahkamah terkait dengan pelanggaran money politics pada kontestasi pemilihan kepala daerah yang terbukti dan telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah, instrumen yang digunakan Mahkamah dalam mengukur pelanggaran manipulasi suara pemilih akibat money politics, sekaligus untuk menentukan jenis treatment pemurnian suara di suatu pemilihan kepala daerah adalah dengan menggunakan parameter TSM," ucap hakim MK.

"Dalam perkembangannya, terdapat pilihan treatment yang diperintahkan oleh Mahkamah, yaitu melakukan diskualifikasi calon, atau dengan memerintahkan PSU dengan menggunakan pendekatan yang lebih kuantitatif, yaitu tergantung pada luasnya sebaran terbuktinya suatu pelanggaran money politics," lanjutnya.

Terpisah, KPU RI menyatakan akan segera mempersiapkan kebijakan teknis untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5). 

Berkaitan dengan kampanye dan persiapan logistik, KPU akan menerapkan pola yang sama seperti yang telah dilakukan pada pelaksanaan PSU sebelumnya.

Sementara untuk anggaran yang bersumber dari dana daerah untuk proses pelaksanaan pilkada, Idham optimis tidak akan ada kendala.  

“Terkait kebutuhan anggaran, tentunya KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Idham.

Idham juga mengatakan tindak politik uang yang dilakukan oleh semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara terjadi bukan karena kesalahan teknis mereka selalu penyelenggara.

“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham. 

Sementara itu Sekjen Partai Golkar, Sarmuji menilai keputusan MK tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah. 

“Ya, kita nggak bisa berkata lain kecuali menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Rabu (14/5).

Namun, menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa sistem pilkada saat ini perlu dikoreksi secara total. Di antaranya, mekanisme pencalonan hingga peran penyelenggara pemilu.

 “Ini sekaligus juga harus dilakukan evaluasi total terhadap sistem pilkada saat ini, termasuk terhadap penyelenggara pemilu dan kriteria pencalonan kepala daerah,” jelasnya.

Meski belum merinci apakah Partai Golkar akan kembali mengusung pasangan calon yang sama dalam pilkada ulang, Sarmuji memastikan partainya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum dan aspirasi masyarakat.

Sarmuji menyampaikan bahwa partainya akan mengevaluasi proses internal, termasuk penjaringan calon kepala daerah agar ke depan tidak terjadi kekeliruan serupa.

 “Yang pasti semua pihak harus bercermin. Kalau sampai semua calon didiskualifikasi, berarti ada hal yang sangat mendasar yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada kita,” pungkasnya.

Calon di PSU Baru Semua

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus dipahami sebagai proses baru yang memberi keleluasaan bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon (paslon) secara berbeda dari sebelumnya.

 Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di daerah tersebut setelah dua paslon yang sebelumnya bertarung didiskualifikasi akibat politik uang.

“Karena kan dua paslon yang ada didiskualifikasi semua. Kalau ini, ya saya memahaminya ini semacam pemilihan ulang. Kalau memang pemilihan ulang, ya berarti bisa seperti dari awal,” kata Zulfikar, Kamis (15/5/2025).

Zulfikar menjelaskan bahwa dengan status pemilihan ulang, tidak ada kewajiban bagi partai politik untuk mempertahankan aliansi atau paslon yang sebelumnya mereka dukung.

“Misalnya partai tidak harus terikat dengan aliansi yang sama. Paslonnya pasti berbeda. Terus partai pengusulnya pun bisa tidak harus sama dengan yang lama, dengan yang sebelumnya,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Zulfikar, partai politik memiliki kebebasan penuh untuk menentukan strategi baru, termasuk membentuk koalisi baru dan mengusung figur baru dalam kontestasi Pilkada mendatang. “Artinya masing-masing partai bisa bebas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang di Kabupaten Barito Utara dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Ketersediaan Anggaran Pilkada Ulang Barito Utara, KPU Sebut Sedang Dibahas Bersama Pemda

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved