PSU Barito Utara
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka
Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara sebelumnya dinyatakan gugur MK. Penggugat dan tergugat impas, sama-sama tak bisa lagi maju Pilkada
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimulai.
Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara sebelumnya dinyatakan gugur MK.
Penggugat dan tergugat impas, sama-sama tak bisa lagi maju Pilkada Barito.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon juga sudah dipublikasi per Senin (26/5/2025).
“Saat ini pun tahapannya sudah diputuskan oleh KPU Barito Utara dan ini sudah running, per hari ini juga sudah mulai diumumkan untuk pendaftaran, pengumuman pendaftaran pasangan calon,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Sementara soal masalah ketersediaan anggaran, KPU menyatakan penyelenggara pemilihan di daerah tengah memproses usulan anggaran, dan membahasnya bersama pemerintah daerah setempat.
“Saat ini untuk keperluan penyelenggaraan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di Barito Utara, sekarang kawan-kawan juga tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
Putusan ini berbuntut pada KPU harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan paslon baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Mengapa Gogo-Helo Pemohon PHPU Juga Didiskualifikasi MK?
Apa kesalahan Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Gogo-Helo ikut diskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
| PLN UPP Sulteng Ajak Siswa SMK Palu Kenali Dunia Ketenagalistrikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wabup Nurkanaah Buka Turnamen Campaniang U-12 Cup II 2025, 12 Tim SSB Sidrap Adu Skill | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kick Off Patra Cup I 2025, 24 Tim Siap Unjuk Kemampuan di Lapangan Panreng Putra | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wabup Nurkanaah Koordinasi ke PGRI Sulsel, Bahas Anugerah Dwija Praja untuk Bupati Sidrap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wabup Sidrap Nurkanaah Hadiri Undangan Makan Malam Kejaksaan Sulsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.