PSU Barito Utara
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka
Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara sebelumnya dinyatakan gugur MK. Penggugat dan tergugat impas, sama-sama tak bisa lagi maju Pilkada
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ucap Guntur dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
MK menyebut telah terjadi peristiwa penggerebekan praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara (vote buying) di rumah yang beralamat di jalan Simpang Pramuka II pada tanggal 14 Maret 2025.
Hal ini sebagaimana tergambar dengan jelas dalam bukti rekaman video [vide Bukti P-17c] yang disampaikan oleh pemohon.
Peristiwa tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Lala Mariska sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan bertugas untuk memeriksa barang bawaan calon pemilih yang akan menerima uang guna mengamankan handphone dan alat perekam.
Dalam keterangannya, saksi Lala Mariska menerangkan melihat langsung orang yang keluar dengan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan berlabel Rp10.000.000.
Terhadap rangkaian bukti dan fakta terkait peristiwa penggerebekan tersebut, MK tidak menemukan ada bukti atau fakta lain yang membuktikan sebaliknya akan kebenaran peristiwa pembelian suara yang terjadi.
Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
"Menimbang bahwa terhadap perbuatan money politics dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, kerangka hukum positif telah melarang dengan tegas adanya money politics dalam bentuk/modus apapun dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 187A UU 10/2016," sambung hakim MK.
Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat dua mekanisme penyelesaian hukum terhadap perbuatan politik uang dalam pemilihan kepala daerah yang saling melengkapi, yaitu mekanisme perkara pidana dan administratif.
Dalam hal penyelesaian melalui mekanisme perkara pidana, berlaku sebagaimana tindak pidana lainnya, yaitu dimulai dari penyelidikan sampai dengan putusan pengadilan, dengan beberapa kekhususan terkait dengan jangka waktu penyelesaian, upaya hukum, dan adanya lembaga sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).
| PLN UPP Sulteng Ajak Siswa SMK Palu Kenali Dunia Ketenagalistrikan |
|
|---|
| Wabup Nurkanaah Buka Turnamen Campaniang U-12 Cup II 2025, 12 Tim SSB Sidrap Adu Skill |
|
|---|
| Kick Off Patra Cup I 2025, 24 Tim Siap Unjuk Kemampuan di Lapangan Panreng Putra |
|
|---|
| Wabup Nurkanaah Koordinasi ke PGRI Sulsel, Bahas Anugerah Dwija Praja untuk Bupati Sidrap |
|
|---|
| Wabup Sidrap Nurkanaah Hadiri Undangan Makan Malam Kejaksaan Sulsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.