Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RPH jadi Perseroda Pangan, Terminal jadi Infrastruktur

Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana tersebut. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendengar pemaparan dari Brida Kota Makassar terkait hasil koordinasi dengan Kemendagri menyoal rencana pembentukan dua Perseroda baru di Kota Makassar, rapat berlangsung di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (26/5/2025). 

Pemkot menyediakan fasilitas dan menekan permodalan yang harus dilakukan masyarakat, tanpa risiko. Sistem yang sama juga akan diterapkan untuk sektor daging. 

"Selama ini kita tidak dapat apa-apa karena masih banyak RPH swasta dan perorangan, bahkan dari Gowa dan Maros. Kalau semua sudah terkonsolidasi, semuanya akan jalan sesuai regulasi," tutup Munafri.

Ia menjelaskan, saat ini, proses pembentukan dua perseroda tersebut tengah memasuki tahap penyusunan dokumen. 

Dimana, studi kelayakan yang menjadi syarat utama sebelum pengajuan Perda ke DPRD.

"Dengan pendirian dua perseroda ini, diharapkan akan tercipta tata kelola bisnis daerah yang efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pelayanan publik," harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menyampaikan, pemkot diizinkan melakukan perubahan Perseroda. 

Perubahan nomenklatur dianggap lebih mudah dan efektif ketimbang membuat perusahaan baru, dengan catatan, unit bisnis dari Perseroda baru tersebut masih terkait dengan unit bisnis dari BUMD sebelumnya.

Selain itu, rencana ini harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

"Yang paling penting, pembentukan Perseroda ini harus masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Prosesnya panjang, tapi ini yang kita butuhkan," katanya.

Pemkot juga diminta agar segera melakukan kajian kebutuhan dan kelayakan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved