Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Perlu Resentralisasi Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Di satu sisi, kebijakan ini memang membawa warna baru bagi demokrasi lokal dan membuka ruang kreativitas pembangunan sesuai kebutuhan daerah.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Asri Tadda Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan 

Demikian pula dalam hal layanan kesehatan. Rasio dokter umum per 100.000 penduduk di Jakarta mencapai 38 orang, sementara di Sulawesi Barat hanya 6 orang.

Ketimpangan ini tentu bukan semata soal kapasitas fiskal daerah. Banyak penelitian menunjukkan bahwa problem utamanya adalah soal prioritas politik kepala daerah.

Kajian Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 menyebutkan bahwa sebagian besar kepala daerah lebih memilih membangun proyekproyek monumental seperti city walk, stadion, atau ikon pariwisata yang mudah terlihat publik dan memberi nilai pencitraan politik instan, ketimbang memperbaiki layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang meskipun
dampaknya strategis, tetapi sifatnya jangka panjang dan kurang “menjual” secara politik.

Saatnya Resentralisasi

Melihat realitas ini, sudah saatnya negara hadir secara penuh. Saya berpendapat bahwa pengelolaan sektor kesehatan dan pendidikan sebaiknya dikembalikan ke pemerintah pusat.

Setidaknya, dua urusan ini harus diposisikan sebagai central government functions dengan standar nasional yang merata di seluruh Indonesia, tanpa dipengaruhi kepentingan politik lokal yang bersifat temporer dan seringkali pragmatis.

Langkah ini bukan berarti mencabut otonomi daerah secara keseluruhan, melainkan melakukan restrukturisasi kewenangan.

Pemerintah pusat bisa mengambil alih perencanaan program, penganggaran, distribusi tenaga medis dan guru, serta pembangunan fasilitas strategis.

Sementara pemerintah daerah tetap berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan, sebagaimana konsep deconcentration within decentralization yang banyak diterapkan di negara-negara maju.

Beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan bisa menjadi contoh rujukan yang relevan. Meski menerapkan desentralisasi administratif, kedua negara ini tetap menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan di bawah kendali pemerintah pusat.

Amankan Hak Dasar Warga Negara

Kesehatan dan pendidikan bukanlah komoditas politik.

Keduanya adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara tanpa diskriminasi lokasi geografis, kondisi fiskal daerah, ataupun kepentingan politik kepala daerah.

Pasal 31 dan 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Negara harus hadir secara kuat untuk memastikan bahwa anak-anak di pelosok Papua, pesisir Sulawesi, pedalaman Kalimantan, hingga perkotaan di Jawa, mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama baiknya, dengan standar nasional yang objektif dan berkeadilan.

Jika bangsa ini ingin maju, tak ada jalan lain selain membebaskan layanan kesehatan dan pendidikan dari intervensi politik lokal.

Saatnya pemerintah pusat mengambil kembali kewenangan pengelolaan dua sektor ini, menyusunnya dalam sistem yang seragam, objektif, dan terukur secara nasional.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved