Polda Sulsel Belum Tindak Preman Berkedok Ormas, Ini Penjelasan Dirkrimum
Polda Sulsel belum tindak preman berkedok ormas karena belum ada laporan. Operasi Pekat justru amankan tujuh pelaku yang diduga terkait geng motor.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel belum menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat merilis hasil tangkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (21/5/2025).
Konferensi pers berlangsung di halaman belakang Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Setiadi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menindak preman berkedok ormas karena belum ada laporan dari masyarakat.
"Untuk selama ini tidak ada dan selama tidak ada laporan itu kita tidak bisa tindak lanjuti," kata Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia mengakui ada kendala dalam penindakan terhadap ormas melanggar aturan, terutama selama belum ada revisi undang-undang keormasan.
Setiadi mencontohkan adanya ormas yang menggunakan atribut mirip militer.
"Kemarin kita mengikuti rapat di Jakarta terkait Undang-undang Keormasan. Tanpa ada revisi dari undang-undang tersebut, kita tidak akan bisa tindak," ujarnya.
"Misalnya, mungkin ada ormas yang menggunakan atribut salah satu instansi militer. Ini tentunya akan ada revisi undang-undang keormasan," sambungnya.
Selama Operasi Pekat yang berlangsung 20 hari, Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan tujuh orang terduga pelaku premanisme.
"Direktorat Krimum mengamankan tujuh pelaku. Itu dari direktorat krimum," ucapnya.
Setiadi menyebut, ketujuh pelaku tersebut erat kaitannya dengan aksi geng motor.
"Modus operandinya sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel, berkaitan dengan geng motor. Dalam operasi, ditemukan senjata tajam dan busur yang kami amankan," jelasnya.
Dua dari tujuh pelaku, berinisial RA dan RK, ditangkap karena memproduksi anak panah busur.
"Tujuh pelaku itu kini dalam proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Ormas se-Sulsel Tembus 500, Kemenko Polkam: Semua Wajib Patuh Hukum |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.