Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Situasi Tak Kondusif, Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Terancam Diundur

Hari Senin (1/9/2025), DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menjadwalkan Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2025

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/faqih imtiyaaz 
PARIPURNA DPRD - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman saat dipotret di Rujab Gubernur Sulsel pada  Kamis (28/8/2025) sore. Jufri Rahman menyebut rapat paripurna terancam diundur sebab kondisi tidak kondusif 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat Paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan terancam diundur.

Hari Senin (1/9/2025), DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menjadwalkan Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2025.

Pemprov Sulsel semula menawarkan lokasi rapat paripurna di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Mengingat ruang rapat paripurna DPRD Sulsel runtuh usai dibakar massa.

Hanya saja, situasi tak kondusif memaksa rapat tersebut nampaknya akan diundur.

"Ada kemungkinan paripurna diundur sampai kondisi memungkinkan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman pada Minggu (31/8/2025).

Paripurna DPRD wajib diikuti 5 pimpinan DPRD Sulsel 6 komisi, 5 badan, pimpinan 9 fraksi dan sekwan.

Selain itu paripurna juga dihadiri Gubernur, wakil gubernur, sekda, para asisten, dan kepala SKPD.

Kerugian besar harus ditanggung imbas pembakaran gedung DPRD Sulsel.

"Itu aset besar dan bersejarah. Kita belum bisa taksir. Nanti akan kita libatkan tim appraisal independen," ujar Jufri Rahman.

Jufri mengatakan, kerugian fisik bisa ditaksir. 

Namun dokumen pemerintahan di tiga gedung yang terbakar tadi malam, itu yang tak ternilai.

Appraisal adalah sebuah proses penilaian untuk memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek atau kinerja seseorang berdasarkan standar dan metode yang ditetapkan. 

Dalam dunia aset seperti properti atau bisnis, appraisal bertujuan untuk menentukan nilai wajar aset tersebut.

Misalnya untuk keperluan jual beli, pembiayaan, atau asuransi, dan harus dilakukan oleh penilai profesional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved