Ormas se-Sulsel Tembus 500, Kemenko Polkam: Semua Wajib Patuh Hukum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencatat ada sekitar 500 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil di Sulawesi Selatan (Sulsel) harus terjamin.
Kebebasan inilah menjadi wujud demokrasi.
Hal ini ditekankan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam sarasehan 'kebebasan masyarakat sipil dalam kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat diantara berjalannya demokrasi dan stabilitas nasional' di Hotel The Rinra, Makassar pada Rabu (27/8/2025) Siang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencatat ada sekitar 500 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sulsel.
Baik itu mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maupun berbadan hukum.
Melihat data tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Ormas Kemenko Polkam Brigjen TNI Dr Arudji Anwar menyebut Indeks Demokrasi Indonesia memang dinilai salah satunya dari kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Kehadiran Ormas pun disebutnya menjadi bukti adanya demokrasi.
Namun, ormas pun perlu mendapat pembinaan. Bukan hanya terbentuk dari beberapa individu lalu berkumpul.
"Misalnya mengarahkan Ormas agar lebih berkontribusi dalam membantu masyarakat, mengikuti program-program pemerintah, serta dilibatkan dalam bidang UMKM, koperasi, dan sebagainya," jelas Dr Arudji Anwar kepada Tribun-Timur.com.
Dirinya tak menampik adanya kesan premanisme melekat pada ormas.
Citra negatif dari tindak kekerasan kerap menempel pada ormas tertentu.
"Sudah Satgas Ormas sesuai dengan Kemenko Nomor 61 Tahun 2025. Satgas ini melibatkan Polri dan TNI sebagai pelaksana, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas-Ormas tersebut. Alhamdulillah, hingga saat ini jumlah Ormas bermasalah sudah menurun drastis," jelasnya.
Kemenko Polkam disebutnya tetap tegas terhadap berdirinya Ormas.
Arudji mengaku tak ragu menerapkan sanksi ke ormas jika melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi seperti pembekuan, pencabutan izin hingga pidana menanti.
RS Bhayangkara Makassar Luncurkan Transformasi Menuju Kemandirian Finansial |
![]() |
---|
FEB UMI Buka Penerimaan Maba Program RPL, Lulus S1 Bisa 1 Tahun |
![]() |
---|
Startup dari Makassar Petrojel Dapat Bantuan Australia karena Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel |
![]() |
---|
Program Pascasarjana Unimerz Kukuhkan Pengurus Pusat IKA PPs Unimerz |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.