Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Masing-masing Dapat Anggaran Maksimal Rp3 Miliar

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menyebut setiap desa diberikan plafon anggaran hingga Rp3 miliar untuk mendukung koperasi tersebu

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
KOPDES MERAH PUTIH - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar,Senin (19/5/2025). Jufri Rahman sebut batas anggaran setiap Kopdes Desa Rp3 Miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ambang batas anggaran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap desa di Sulawesi Selatan (Sulsel) capai Rp3 miliar.

Hal itu diungkap oleh, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (19/5/2025).

Ia mengatakan, setiap desa diberikan plafon anggaran hingga Rp3 miliar untuk mendukung koperasi tersebut.

“Bukan modal awal, tapi plafon Rp3 miliar satu (desa) bisa," katanya.

Namun, kata Jufri, pencairan untuk anggaran tersebut bergantung pada berapa pengajuan setiap Kopdes ke pemerintah. 

'Tapi, pencairannya bergantung pada proposal yang diajukan oleh desa dan itu akan dinilai oleh bank, berapa anggaran yang layak diberikan sesuai dengan proposal,” ungkapnya.

Menurutnya, meski batas maksimal anggaran ditetapkan Rp3 miliar, nilai yang diajukan dan disetujui bisa jauh lebih kecil. 

“Yang banyak diajukan itu sekitar Rp300 juta. Tapi kalaupun ditetapkan angka tertingginya tiga miliar, bisa jadi yang cocok hanya Rp500 juta. Itu yang akan dinilai,” ujarnya.

Adapun kata Jufri Rahman, dana tersebut bukan merupakan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan oleh koperasi yang bersangkutan.

Anggaran ini merupakan hasil kerja sama antara kementerian dan pihak perusahaan, dengan mekanisme penyaluran melalui bank persepsi atau bank yang ditunjuk.

Desa atau kelurahan yang membentuk koperasi diwajibkan mengajukan proposal kebutuhan, yang kemudian akan dinilai untuk menentukan besaran dana yang dapat dikucurkan.

“Proposal tersebut dinilai, dan berapa yang layak diberikan sesuai dengan proposal itulah yang menjadi modal awal untuk digunakan oleh koperasi desa,” jelasnya.

Progres Pembentukan Kopdes di Sulsel

11 Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih di bawah 50 persen dalam perampungan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Daerah-daerah itu adalah, Enrekang, Wajo, Bone, Bantaeng, Toraja Utara, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Kota Palopo, dan Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved