Ribuan Warga Manggala Demo, Tolak Vonis "Hukum Kolonial" yang Ancam Gusur Rumah Mereka!
Mereka menyuarakan penolakan terhadap keputusan hukum yang dinilai mengancam keberadaan tempat tinggal yang telah mereka huni secara sah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, memadati kawasan depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA) untuk menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (18/5).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap keputusan hukum yang dinilai mengancam keberadaan tempat tinggal yang telah mereka huni secara sah selama bertahun-tahun.
Akar dari keresahan ini bermula dari gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh pihak penggugat, berdasarkan dokumen kuno warisan kolonial Belanda: Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838.
Dokumen tersebut diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat, meski lahan yang dimaksud selama ini berstatus sebagai tanah negara yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan ASN oleh pemerintah.
Dalam perjalanan hukumnya, gugatan yang semula ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar, justru dimenangkan oleh penggugat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi. Hal ini sontak memicu kekhawatiran warga yang selama ini merasa tak tergugat namun kini menjadi pihak yang paling terdampak.
Warga Bentuk Forum Perlawanan
Merespons kondisi tersebut, warga pun membentuk wadah perjuangan bernama Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur & Pemda Manggala.
Forum ini menyatakan sikap menolak segala bentuk praktik mafia tanah, intimidasi terhadap warga, serta proses hukum yang dinilai menyimpang dan tidak berpihak kepada keadilan rakyat.
“Kami menolak hukum penjajahan di negeri yang telah merdeka!” tegas Sadaruddin, Ketua Forum Warga, saat membacakan pernyataan resmi di tengah kerumunan aksi.
Ia menyebut bahwa penggunaan dokumen Eigendom Verponding hanyalah bentuk kemunduran hukum yang mengancam kedaulatan rakyat atas tanah yang sudah lama mereka tempati.
Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, tetapi juga bentuk desakan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk hadir secara nyata melindungi hak warga negara.
Warga menuntut agar Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung, serta mendesak aparat hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan membongkar jaringan mafia tanah yang mereka yakini berada di balik sengketa ini.
Delapan Tuntutan Warga
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan delapan poin utama:
- Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
- Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
- Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.
- Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
- Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan tersebut.
- Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
- Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
- Mendesak penindakan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal secara damai, konstitusional, namun dengan sikap tegas.
mafia tanah
Terancam Kehilangan Tanah, Warga Manggala Makassar Minta DPRD Sulsel Kawal Kasasi |
![]() |
---|
Warga Manggala Demo Polrestabes dan PT Makassar, Tolak Sengketa Lahan Berbasis Dokumen Kolonial |
![]() |
---|
Mafia Tanah Diduga Recoki Sengketa Lahan 3 Lokasi di Takalar |
![]() |
---|
Munafri Arifuddin Minta PERADI Berantas Mafia Tanah di Makassar |
![]() |
---|
Janji Perangi Mafia Tanah di Makassar, Munafri Arifuddin: Tak Boleh Ada Lagi yang Dirampas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.