Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Manggala Demo Polrestabes dan PT Makassar, Tolak Sengketa Lahan Berbasis Dokumen Kolonial

massa menyuarakan keresahan atas penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang dijadikan dasar dalam sengketa lahan oleh pihak penggugat.

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
TOLAK MAFIA TANAH - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Manggala Bersatu menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap praktik mafia tanah dan sengketa lahan Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda, Kelurahan Manggala di depan Polrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa, (3/6). Massa menyuarakan keresahan atas penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang dijadikan dasar dalam sengketa lahan oleh pihak penggugat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Manggala Bersatu menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap praktik mafia tanah dan sengketa lahan yang terjadi di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda, Kelurahan Manggala.

Aksi yang digelar di depan Polrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar pada Selasa, (3/6) ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dimana massa menyuarakan keresahan atas penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang dijadikan dasar dalam sengketa lahan oleh pihak penggugat.

Sadaruddin, perwakilan warga Perumahan Gubernur, dengan tegas menolak legalitas dokumen Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838 yang menurutnya tidak lagi relevan dan cacat moral dalam sistem hukum Indonesia yang merdeka.

“Menolak Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat,” tegas Sadaruddin dalam pernyataan sikapnya di hadapan massa dan awak media.

Forum Warga Manggala Bersatu juga mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan meminta keterlibatan langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar dalam melindungi hak-hak warga yang sah atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Massa aksi menyampaikan tuntutan keras untuk menolak keberlakuan hukum kolonial, mengecam dugaan peradilan sesat yang dianggap dikendalikan oleh jaringan mafia tanah dan mafia hukum, serta meminta aparat penegak hukum untuk membongkar dan menghukum pelaku yang terlibat dalam praktik mafia pertanahan.

Warga juga menyerukan pentingnya menjaga aset negara, menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala, dan mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Dalam orasinya, warga menyerukan persatuan dan kekompakan dalam memperjuangkan hak atas hunian mereka yang telah ditempati bertahun-tahun secara sah, sambil menuntut transparansi dan keberanian lembaga peradilan dalam melawan intervensi mafia hukum.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan moral dan hukum dari warga terhadap sistem yang dinilai tidak lagi berpihak pada keadilan rakyat kecil, sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik pertanahan di Kota Makassar belum berakhir dan butuh respons nyata dari semua pihak.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved