Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Tanggal Berapa Gaji 13 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Diterima PNS Tiap Golongan

Pencairan Gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
GAJI 13 - Ilustrasi Gaji 13 dibuat kecerdasan buatan (AI), Sabtu (17/5/2025). Pemerintah pastikan gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri/TNI, dan pensiunan cair tahun ini. 

Besaran gaji ke-13 2025 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan melekat 

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Terkait dengan besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan. 

Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. 

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. 

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved