Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Informasi Terbaru Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Besaran dan Jadwal Pencairan Sudah Ditentukan

Gaji ke13 pensiunan, PNS, PPPK, TNI dan Polri dibayarkan pada Juni 2025 ini, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Editor: Ansar
canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Simak info terkini seputar gaji 13 pensiunan hingga ASN 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan gaji-13 PNS dan pensiunan kini jadi pencarian di Google.

Sejumlah PNS dan pensiunan mencaritahu kepastian gaji-13 jelang tahun ajaran baru siswa.

Info kapan gaji 13 cair dan besaran gaji 13 jadi pertanyaan.

Besaran gaji-13 didapatkan PNS sesuai masa kerja.

Gaji ke13 pensiunan, PNS, PPPK, TNI dan Polri dibayarkan pada Juni 2025 ini, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

 Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved