Sosok Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara Ungkap Kasus Korupsi Mal Pinrang
Dua terdakwa korupsi yakni Haji Bustan dan Muh Al Azhar dituntut lima tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 639 juta subsider satu tahun penjara
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
KEPALA KEJARI PINRANG. Profil Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Selanjutnya, penagihan pidana denda dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika an. Terpidana Maimunah alias H Muna sebesar 1 milyar yang disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) tahun 2024.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Pinrang berhasil mewakili Pemerintah kabupaten Pinrang Cq Bupati Pinrang selaku tergugat memenangkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh H Muhammad Nurhan sebagai Direktur Utama PT Mulia Jaya Abadi Mandiri senilai Rp. 1.392.014.088,75 pada tahun 2024.
Terakhir, melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang mewakili KPU Pinrang memenangkan Sengketa Pilkada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2024.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ingat Haji Rustan Terdakwa Kospin? Kini Terlibat Korupsi Mal Pinrang dan Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bos Mall Pinrang Langsung Dijebloskan ke Rutan Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buron 2 Bulan, Bos Mall Pinrang Tersangka Korupsi Rp 1 M Ditangkap |
![]() |
---|
Kajari Pinrang & Ketua KPU Pinrang Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama KPU se-Sulsel |
![]() |
---|
Kejari: Pinrang Jadi Daerah 'Segitiga Emas' Peredaran Narkoba di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.