Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara Ungkap Kasus Korupsi Mal Pinrang

Dua terdakwa korupsi yakni Haji Bustan dan Muh Al Azhar dituntut lima tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 639 juta subsider satu tahun penjara

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
KEPALA KEJARI PINRANG. Profil Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara. 

Selanjutnya, penagihan pidana denda dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika an. Terpidana Maimunah alias H Muna sebesar 1 milyar yang disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) tahun 2024.

Jaksa Pengacara Negara Kejari Pinrang berhasil mewakili Pemerintah kabupaten Pinrang Cq Bupati Pinrang selaku tergugat memenangkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh H Muhammad Nurhan sebagai Direktur Utama PT  Mulia Jaya Abadi Mandiri senilai Rp. 1.392.014.088,75 pada tahun 2024.

Terakhir, melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang mewakili KPU Pinrang memenangkan Sengketa Pilkada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2024.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved