Bos Mall Pinrang Ditangkap
Bos Mall Pinrang Langsung Dijebloskan ke Rutan Makassar
HB tersangka korupsi gedung Mall Pinrang yang ditangkap di Bekasi langsung dijebloskan ke Rutan Makassar.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HB (59) ditahan di Rutan Makassar.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan penahanan HB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk proses penyidikan yang sempat tertunda karena pelariannya," katanya di Pinrang, Kamis (5/12/2024).
HB sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua bulan pelarian, HB diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pinrang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).
HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 hingga 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.278.555.466.
"Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024," katanya.
"Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali terhadap HB namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa terhadap tersangka HB," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pinrang lebih dulu menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera berinisial MAA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buron 2 Bulan, Bos Mall Pinrang Tersangka Korupsi Rp 1 M Ditangkap
MAA melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Benar, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar lebih," kata Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (30/10/2024).
Agung menjelaskan MAA mengelola Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah (Pemda) Pinrang yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.
Namun, setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak menempati gedung tersebut.
Meski demikian, mulai tahun 2017 hingga 2024, PT Pinrang Sejahtera tetap menguasai gedung dan memungut biaya sewa dari pihak lain.
"Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada pemda," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.