Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Mall Pinrang Ditangkap

BREAKING NEWS: Buron 2 Bulan, Bos Mall Pinrang Tersangka Korupsi Rp 1 M Ditangkap

HB diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pinrang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Pinrang.
Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang berinisial HB (59) ditangkap Tim Tabur Kejari Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HB (59) akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang setelah dinyatakan buron selama dua bulan.

HB diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pinrang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan HB sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pinrang, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan usai menjadi tersangka.

HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 hingga 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.278.555.466.

"Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

"Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali terhadap HB namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa terhadap tersangka HB," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Mall Pinrang Sulsel Tersangka Korupsi Rp 1 M

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pinrang lebih dulu menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera berinisial MAA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.

MAA melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Benar, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar lebih," kata Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (30/10/2024).

Agung menjelaskan MAA mengelola Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah (Pemda) Pinrang yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.

Namun, setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak menempati gedung tersebut.

Meski demikian, mulai tahun 2017 hingga 2024, PT Pinrang Sejahtera tetap menguasai gedung dan memungut biaya sewa dari pihak lain.

"Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada pemda," jelasnya.

Agung menambahkan bahwa biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan berpotensi ada tersangka baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved