Ingat Haji Rustan Terdakwa Kospin? Kini Terlibat Korupsi Mal Pinrang dan Dituntut 5 Tahun Penjara
Haji Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Haji Bustan dan Muh Al Azhar, dituntut lima tahun penjara.
Bapak dan anak itu terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain penjara, keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 639 juta, subsider satu tahun penjara.
Haji Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.
Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.278.555.466.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, tuntutan JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan uang pengganti H Bustan dan anaknya Rp 639 juta lebih dengan subsider pidana 1 tahun. Jika denda tidak dibayar, hukumannya ditambah setahun," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).
Agung mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang.
Pihak kejaksaan juga merujuk pada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar akibat tindakan mereka.
Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jadi, kami mendasarkan tuntutan pada kerugian yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa ini," ungkapnya.
Lantas Siapa H Bustan ?
Bagi masyarakat Pinrang nama H Bustam tidak asing.
Pasalnya, Butsan sempat maju sebagai bakal calon Bupati Pinrang melalui jalur independen di Pilkada Pinrang 2024 kemarin.
Saat itu, Bustam menggaet Untung Pawettoi sebagai wakilnya.
Namun belakangan, KPU Pinrang menyatakan bapaslon Bustam-Untung Pawettoi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah KPU melakukan verifikasi administrasi.
23 Tahun Mengabdi AKBP Bustan Pamit, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru di Polres Selayar |
![]() |
---|
Sosok H Bustan Terdakwa Korupsi Mal Pinrang Dituntut 5 Tahun Penjara, Pernah Terlibat Kasus Kospin |
![]() |
---|
Gelar Gerakan Masjid Bersih, Indomaret & Unilever Bersihkan Masjid Al Bustam Makassar |
![]() |
---|
Beda 31 Tahun, Duda Nikahi Gadis Muda di Sinjai Sulsel dengan Panaik Rp35 Juta |
![]() |
---|
Viral Duda 54 Tahun di Sinjai Sulsel Nikahi Gadis 23 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.