Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Haji Rustan Terdakwa Kospin? Kini Terlibat Korupsi Mal Pinrang dan Dituntut 5 Tahun Penjara

Haji Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HAJI BUSTAN - Terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang, H Bustan (dilingkari) saat diamankan Kejari Pinrang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Haji Bustan dan Muh Al Azhar, dituntut lima tahun penjara.

Bapak dan anak itu terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain penjara, keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 639 juta,  subsider satu tahun penjara.

Haji Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.

Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.278.555.466.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi, tuntutan JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan uang pengganti H Bustan dan anaknya Rp 639 juta lebih dengan subsider pidana 1 tahun. Jika denda tidak dibayar, hukumannya ditambah setahun," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).

Agung mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang.

Pihak kejaksaan juga merujuk pada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar akibat tindakan mereka.

Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jadi, kami mendasarkan tuntutan pada kerugian yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa ini," ungkapnya.

Lantas Siapa H Bustan ?

Bagi masyarakat Pinrang nama H Bustam tidak asing.

Pasalnya, Butsan sempat maju sebagai bakal calon Bupati Pinrang melalui jalur independen di Pilkada Pinrang 2024 kemarin.

Saat itu, Bustam menggaet Untung Pawettoi sebagai wakilnya.

Namun belakangan, KPU Pinrang menyatakan bapaslon Bustam-Untung Pawettoi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah KPU melakukan verifikasi administrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved