Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Gaji 3.000 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Disetop Per Mei 2025

Dari 11 ribu lebih honorer Pemkot Makassar,  hanya 8 ribu honorer yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
TENAGA HONORER - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025). Akhmad Namsum menyebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga honorer dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

"Pengadaannya lewat jasa per orangan di masing-masing OPD. Jadi nanti lewat ULP (untuk pengadaan) dan ada mekanismenya. Ini seperti yang diterapkan DKI Jakarta," jelasnya. 

"Tapi kita sedang urus penguatan regulasinya di jakarta, yang kebersihan tentu akan tetap diharapkan," sambungnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengungkap, beberapa honorer yang bertugas di sekretariat DPRD juga terdampak. 

Ia menginstruksikan Pemkot Makassar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. 

Pemutusan kontrak pegawai honorer harus dipertimbangkan, apalagi keuangan daerah masih mampu untuk membiayai insentif honorer setiap buka. 

"Kami harap Pemkot segera komunikasi ini ke pemerintah pusat, jangan sampai ini menimbulkan masalah sosial, karena di DPRD sudah puluhan yang dirumahkan, " tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved