Mengapa Gogo-Helo Pemohon PHPU Juga Didiskualifikasi MK dari Pilkada Barito Utara? PSU Harus Digelar
Saingan berat Gogo-Helo nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (Agi-Saja) juga didiskualifikasi.
Sementara itu Sekjen Partai Golkar, Sarmuji menilai keputusan MK tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
“Ya, kita nggak bisa berkata lain kecuali menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Rabu (14/5).
Namun, menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa sistem pilkada saat ini perlu dikoreksi secara total. Di antaranya, mekanisme pencalonan hingga peran penyelenggara pemilu.
“Ini sekaligus juga harus dilakukan evaluasi total terhadap sistem pilkada saat ini, termasuk terhadap penyelenggara pemilu dan kriteria pencalonan kepala daerah,” jelasnya.
Meski belum merinci apakah Partai Golkar akan kembali mengusung pasangan calon yang sama dalam pilkada ulang, Sarmuji memastikan partainya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum dan aspirasi masyarakat.
Sarmuji menyampaikan bahwa partainya akan mengevaluasi proses internal, termasuk penjaringan calon kepala daerah agar ke depan tidak terjadi kekeliruan serupa.
“Yang pasti semua pihak harus bercermin. Kalau sampai semua calon didiskualifikasi, berarti ada hal yang sangat mendasar yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada kita,” pungkasnya.
Calon di PSU Baru Semua
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus dipahami sebagai proses baru yang memberi keleluasaan bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon (paslon) secara berbeda dari sebelumnya.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di daerah tersebut setelah dua paslon yang sebelumnya bertarung didiskualifikasi akibat politik uang.
“Karena kan dua paslon yang ada didiskualifikasi semua. Kalau ini, ya saya memahaminya ini semacam pemilihan ulang. Kalau memang pemilihan ulang, ya berarti bisa seperti dari awal,” kata Zulfikar, Kamis (15/5/2025).
Zulfikar menjelaskan bahwa dengan status pemilihan ulang, tidak ada kewajiban bagi partai politik untuk mempertahankan aliansi atau paslon yang sebelumnya mereka dukung.
“Misalnya partai tidak harus terikat dengan aliansi yang sama. Paslonnya pasti berbeda. Terus partai pengusulnya pun bisa tidak harus sama dengan yang lama, dengan yang sebelumnya,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Zulfikar, partai politik memiliki kebebasan penuh untuk menentukan strategi baru, termasuk membentuk koalisi baru dan mengusung figur baru dalam kontestasi Pilkada mendatang. “Artinya masing-masing partai bisa bebas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang di Kabupaten Barito Utara dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. (tribun-timur.com)
Rekam Jejak Benhur dan Fakhiri Calon Gubernur Papua Saling Klaim Unggul PSU |
![]() |
---|
Bukan Aktivis dan Politisi, Naili Trisal Ibu Rumah Tangga Jadi Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
Waktunya Naili dan Akhmad Buktikan Janji Kampanye di Palopo |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.