Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Gogo-Helo Pemohon PHPU Juga Didiskualifikasi MK dari Pilkada Barito Utara? PSU Harus Digelar

Saingan berat Gogo-Helo nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (Agi-Saja) juga didiskualifikasi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PILKADA BARITO UTARA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa kesalahan Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,  Kalimantan Tengah.

Gogo-Helo ikut diskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Saingan berat Gogo-Helo nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (Agi-Saja) juga didiskualifikasi.

Dua pasangan itu didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. 

Hal itu tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.

Alasan MK Diskualifikasi

MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Dua paslon yang didiskualifikasi itu yakni pasangan nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, serta paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Keduanya didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta,  Rabu (14/5).

Dalam putusan poin ketiga, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 24 Maret 2025.

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved