Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

79 Pengembang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Makassar, Disperkim Jadwalkan Pemanggilan

Kondisi ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kunjungan ke Makassar, Kamis (16/10/2025).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
LAHAN PSU - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Mahyuddin. Ia menyatakan seluruh pengembang diwajibkan menyerahkan PSU satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 79 pengembang perumahan di Kota Makassar belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Kondisi ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kunjungan ke Makassar, Kamis (16/10/2025).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyudin, menyatakan seluruh pengembang diwajibkan menyerahkan PSU satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Developer yang belum menyerahkan PSU akan kami panggil secara resmi,” ujar Mahyudin, Minggu (19/10/2025).

Menurut Mahyudin, proses penertiban PSU terkendala sejumlah masalah, seperti sertifikat induk yang belum dipecah serta keberadaan pengembang yang tidak diketahui.

Dalam kasus seperti itu, warga sering dilibatkan dalam proses penyerahan aset.

Disperkim juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengembang yang dengan sengaja tidak menyerahkan PSU.

Sanksi tersebut meliputi denda sesuai peraturan daerah dan pembekuan izin pengembangan perumahan baru.

“Developer tidak bisa mengembangkan perumahan baru jika belum menyerahkan PSU dari proyek sebelumnya,” tegas Mahyudin.

PSU yang wajib diserahkan mencakup ruang terbuka hijau, jalan, penerangan jalan umum (PJU), drainase, dan utilitas lainnya.

Komposisi luas PSU ditetapkan minimal 30 persen untuk lahan perumahan 0–25 hektare, 40 persen untuk 25–100 hektare, dan 50 persen untuk kawasan di atas 100 hektare.

Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, perwakilan KPK dari Korsupgah, Epa Kartika, mengingatkan bahwa PSU merupakan bagian dari aset daerah yang harus diamankan dan dikelola dengan baik.

KPK juga menemukan sejumlah PSU yang dialihfungsikan, termasuk ruang terbuka hijau yang menjadi area komersial.

“Kalau ada titik yang belum diserahkan atau berubah fungsi, harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Epa.

Dalam kegiatan tersebut, Disperkim juga menerima secara resmi PSU dari sembilan perumahan yang telah menyelesaikan kewajibannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved