Ijazah Jokowi
Ikut Rancang UU ITE, Roy Suryo : Undang-undang Bukan Pidanakan Orang tapi Transaksi Elektronik
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy kemarin diperiksa penyidik terkait laporan Jokowi terhadap lima orang yang menuding ijazahnya yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
"Jadi Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5).
Dari puluhan pertanyaan saat pemeriksaan itu, Roy menceritakan ihwal kisah hidupnya, mulai dari pendidikannya hingga pekerjaannya.
Termasuk soal dirinya pernah menjabat sebagai Menpora.
"Banyak soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya.
Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua. Kemudian, apa profesi saya sekarang. Saya profesi sekarang sebagai konsultan telematika dan multimedia. Bahkan saya juga menjelaskan perjalanan hidup saya," ujar mantan politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu Roy juga mengaku dicecar terkait video hingga peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu.
Kendati demikian, Roy tak membeberkan secara rinci.
Di sisi lain, Roy turut mempertanyakan ihwal pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Khususnya terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang," tutur dia.
"Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamannya sangat tinggi," ujar dia.
Roy menilai jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.
"Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli. Padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu," ujar Roy Suryo.
Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu. Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Drama Peluncuran Buku Jokowi's White Paper: Tudingan Sabotase hingga Fitnah ke Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.