Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

'Gerakan Tanpa Bola'  TNI Ditempatkan di Kejati & Kejari

Langkah yang dilakukan Panglima ini yang tentu saja atas sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto langsung menuai polemik.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto 'Gerakan Tanpa Bola'  TNI Ditempatkan di Kejati & Kejari
Ist
OPINI - M Dahlan Abubakar Tokoh Pers versi Dewan Pers

Oleh: M Dahlan Abubakar

Tokoh Pers versi Dewan Pers

TRIBUN-TIMUR.COM - Prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Prajurit TNI tersebut akan berjaga di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

Langkah yang dilakukan Panglima ini yang tentu saja atas sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto langsung menuai polemik.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid pun langsung bereaksi.

Dalam percakapan dengan Kompas TV beberapa hari lalu, dia mengatakan, kebijakan ini  merupakan bentuk TNI membayang-bayangi instansi penegak hukum.

“Mengapa instansi sipil dijaga aparat militer. Personel TNI mestinya dikerahkan untuk urusan-urusan yang lebih spesifik. Menjaga kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri itu merupakan urusan polisi,” ujar Usman Hamid.  

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia langsung buka suara.  TNI AD menyatakan, pengamanan ini merupakan kerja sama TNI dengan Kejaksaan.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5/2025) sebagaimana dilansir “INews.id”.

Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini bukan hal yang baru. Sebab, dalam institusi Kejaksaan juga ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebutkan akan ada 1 peleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit). 

Namun, Brigjen Wahyu memaparkan, jumlah personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kondisi di Kejaksaan.

"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,"  ujar Kadispen TNI Ada.

Aspek Semiotik  

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

Firasat Demokrasi

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved