Kasmudjo Dosen UGM
Fakta Dibalik Pertemuan 45 Menit Jokowi dengan Kasmudjo, Sosok Dosen UGM Kunci Kisruh Ijazah
Kunjungan yang berlangsung sekitar 45 menit ini menarik perhatian publik karena dikaitkan dengan polemik ijazah kuliah Jokowi di UGM.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan kunjungan pribadi ke kediaman mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo, di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Selasa (13/5/2025).
Kunjungan yang berlangsung sekitar 45 menit ini menarik perhatian publik karena dikaitkan dengan polemik ijazah kuliah Jokowi di UGM.
Dalam keterangannya, Ir Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak terlibat langsung dalam proses akademik akhir Presiden.
“Mengenai ijazah, saya tidak bisa berkomentar karena saya bukan pembimbing dan tidak mengetahui prosesnya. Pembimbing skripsinya adalah Prof. Sumitro, dan pengujinya juga berbeda,” kata Kasmudjo saat ditemui di rumahnya.
Ia menjelaskan bahwa saat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980–1985, dirinya masih berstatus sebagai asisten dosen yang mendampingi dosen senior dan belum memiliki wewenang mengajar secara mandiri.
“Saya hanya mendampingi dosen senior. Belum boleh mengajar sendiri,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com melalui Tribun-Timur.com.
Kasmudjo juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat secara langsung ijazah Jokowi.
“Saya benar-benar tidak tahu seperti apa ijazahnya, dan saya belum pernah melihatnya sama sekali,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Kasmudjo berkarier di Fakultas Kehutanan UGM dengan fokus pada hasil hutan non-kayu dan mebel.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua Laboratorium Produk Hasil Hutan Non-Kayu dan mengajar di bidang tersebut sebelum purnabakti pada 2014 dari Departemen Teknologi Hasil Hutan.
Kasmudjo menegaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi murni silaturahmi pribadi.
“Tidak ada sama sekali pembicaraan soal ijazah,” tegasnya.
Nama Ir Kasmudjo ikut terseret dalam polemik ijazah Jokowi setelah digugat ke Pengadilan Negeri Sleman oleh Ir Komardin, seorang advokat yang mengaku sebagai pengamat sosial.
Gugatan tersebut terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain Ir Kasmudjo, pihak yang turut digugat yakni :
| Aktivis Makassar: Presiden Prabowo Mesti Turun Tangan di Eksekusi Abal-abal di Lahan Pak Jusuf Kalla |
|
|---|
| Munafri Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kesehatan Modern di Kota Daeng |
|
|---|
| Naik Rp52 Ribu, Update Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Makassar 11 November 2025 |
|
|---|
| Bahaya Laten Perundungan |
|
|---|
| Double Prestasi! Pembalap Astra Honda Kuasai Podium di Malaysia dan Kejurnas Motocross 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KOMPASCOM-2025-55.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.