Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Ingin Dalami Mesin Cetak Uang Palsu, Jaksa Kembali Undang Rektor UIN Hamdan Juhannis Jadi Saksi

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis akan dipanggil kembali sebagai saksi atas perkara uang palsu di PN Sungguminasa.

Editor: Muh Hasim Arfah
UIN Alauddin Makassar
SAKSI UANG PALSU- Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis saat penutupan rapat kerja di Hotel Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sabtu (8/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa akan kembali mengundang Rektor UIN Alauddin makassar, Prof Hamdan Juhannis sebagai saksi pekan depan.  

Selain itu, seorang penyidik dari pihak kepolisian bernama Adrianto juga memberikan keterangan dalam perkara Mubin.

Terkait eksepsi yang diajukan terdakwa John, jaksa menegaskan itu merupakan hak setiap terdakwa. 

“Eksepsi adalah hal biasa. Kami akan menyampaikan tanggapan pada Rabu, 21 Mei 2025,” kata jaksa.

Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.

Sebanyak 14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.

Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.

Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.

Sementara enam tedakwa lainnya  yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

 

Peran Tersangka 

Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar

Peran mereka berbagai macam. 

Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved