Uang Palsu UIN Alauddin
Ingin Dalami Mesin Cetak Uang Palsu, Jaksa Kembali Undang Rektor UIN Hamdan Juhannis Jadi Saksi
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis akan dipanggil kembali sebagai saksi atas perkara uang palsu di PN Sungguminasa.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak hadir dalam persidangan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa akan kembali mengundang Rektor UIN Alauddin makassar, Prof Hamdan Juhannis sebagai saksi pekan depan.
JPU Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan Prof Hamdan Juhannis akan hadir kembali.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, Rektor tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan. Jadi bukan mangkir,” ujarnya
Menurut Basri, keterangan dari Prof Hamdan dinilai penting.
Sebab, berkaitan dengan temuan mesin di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar yang menjadi bagian dari materi pembuktian.
Ia menyebut kesaksian rektor akan digali untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang keberadaan mesin tersebut.
"Nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alaudin. Sampai sebatas apa pengetahuannya. Kan saksi ini yang mendengar, melihat, merasakan langsung mengalami ya, terkait hal-hal tersebut," ucapnya
Fakta persidangan perkara uang palsu adanya mesin ditemukan dan disita di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Ditanya soal jika rektor UINAM kembali berhalangan hadir pada sidang uang palsu pekan depan
'Kami akan upayakan hadir. Inikan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," katanya.
Sidang perkara uang palsu hari ini dengan total 11 berkas perkara dengan 14 terdakwa.
Dia menyebut empat berkas perkara untuk pembacaan dakwaan, tiga untuk pemeriksaan saksi, dan tiga hingga empat perkara yang mengajukan eksepsi.
Dalam pemeriksaan saksi, tiga terdakwa menjalani proses pembuktian yakni Andi Ibrahim, Mubin, dan Ambo Ala.
Saksi yang dihadirkan antara lain Mubin untuk perkara Andi Ibrahim, serta Mubin dan Ambo Alla yang saling bersaksi dalam perkara masing-masing.
UIN Alauddin Makassar
Hamdan Juhannis
uang palsu
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kecamatan Somba Opu
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Kejari Gowa
Basri Baco
Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald Dalam Masalah, Annar Sampetoding Lapor Propam: Saya Melawan |
![]() |
---|
Dulu Tantang Hercules Kini Om Bethel Jadi Pengacara Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Perempuan Misterius Berhijab Peluk Syahruna |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga |
![]() |
---|
Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.