Sidang Uang Palsu
Eks Honorer Terdakwa Kasus Uang Palsu: Saya Kenal Andi Ibrahim Sejak 8 Tahun Lalu
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa perkara uang palsu, Andi Ibrahim menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025).
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mubin Nasir alias Mubin (40).
Mubin merupakan seorang pegawai eks honorer di UIN Alauddin Makassar yang juga turut didakwa karena perannya dalam mengedarkan uang palsu.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Mubin secara rinci membeberkan keterlibatannya dalam kasus ini, serta interaksinya dengan terdakwa Andi Ibrahim.
Saat ditanya oleh hakim, Mubin mengakui mengenal terdakwa sudah lama.
"Kenal yang mulia, saya siap jadi saksi. Kenal, beliau sebagai atasan saya di UIN Alauddin, sebelumnya di Fakultas Adab, kemudian ke Kepala Perpustakaan,” ungkapnya.
Mubin menjelaskan posisinya di kampus adalah di rektorat UINAM bagian umum.
Mubin mengenal Andi Ibrahim sejak 2010.
“Kenal sudah 8 tahun,” ucap Mubin
Menurut pengakuannya, awal keterlibatan Mubin bermula saat dia diteleponAndi Ibrahim pada November 2024 yang memintanya datang ke ruangan kantornya.
“Melalui telepon, dipanggil ke kantornya. Tidak ada, saya datang ke kantor sorenya. Jam pulang kerja. Masih, orang pulang kerja,” kata Mubin.
Di ruang perpustakaan kampus, Andi Ibrahim menunjukkan sejumlah lembaran uang kepada Mubin.
“Cuma diperlihatkan saja (uang) tanpa mengatakan apapun. Dia bilang coba lihat,” ungkapnya.
Awalnya, Mubin mengaku tidak menyadari uang tersebut palsu. Ia hanya merasa bahwa uang itu tampak bagus.
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.