Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Editor: Ansar
oss.go.id
DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.

Selain itu, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha juga sudah bisa lewat online.

Pengurusan sebelumnya, pwarga harus kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait.

Kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:

1. Buka Situs Resmi OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.

2. Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.

3. Login ke Akun

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved