Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.
Selain itu, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha juga sudah bisa lewat online.
Pengurusan sebelumnya, pwarga harus kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait.
Kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.
Sistem Online Single Submission (OSS)
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.
Cara Daftar UMKM Secara Online di HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:
1. Buka Situs Resmi OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.
2. Buat Akun OSS
Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.
3. Login ke Akun
Gebyar PKK Makassar Meriah, Tampilkan UMKM hingga Inklusi Sosial |
![]() |
---|
Unibos Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Kenalkan Teknologi dan Keamanan Pangan |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Mitigasi Resiko Penurunan Suku Bunga BI |
![]() |
---|
Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Latih UMKM Barru Atasi Sengketa Usaha dan Urus Legalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.