Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Editor:
Ansar
oss.go.id
DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id.
Pastikan semua data benar.
Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar, lalu klik "Proses NIB".
10. Unduh Dokumen
Setelah proses selesai, maka akan menerima dokumen berupa NIB, izin usaha, serta dokumen lain dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.
Dengan langkah-langkah mudah di atas dapat segera mendaftarkan UMKM secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.
Segera manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan legalitas dan akses usahamu.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Sidrap Dukung UMKM Lokal Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Gebyar PKK Makassar Meriah, Tampilkan UMKM hingga Inklusi Sosial |
![]() |
---|
Unibos Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Kenalkan Teknologi dan Keamanan Pangan |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Mitigasi Resiko Penurunan Suku Bunga BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.