Kanwil DJP Sulselbartra Tunggu Arahan Pusat Terkait PPh Final UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pajak pusat terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
PP tersebut mengatur penyesuaian kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di dalamnya, PP ini membatasi kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Dalam regulasi tersebut, fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan ketentuan baru itu, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes dan BUMDesma) yang baru memenuhi syarat setelah PP tersebut berlaku tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM.
Menanggapi terbitnya aturan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kantor pusat.
“Kita masih menunggu arahan dari kantor pusat. Selanjutnya baru kita sosialisasikan ke wajib pajak, asosiasi usaha, dan pihak terkait lainnya,” kata Ali saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Inkindo Sulsel Soroti Dampak Pembatasan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak pusat dijadwalkan menggelar diseminasi mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 dalam waktu dekat.
“Rencananya besok akan ada diseminasi aturan tersebut dari kantor pusat,” katanya.
Sebelumnya, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Inkindo Sulsel, Satriya Madjid, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan baru bagi pelaku usaha jasa konsultansi.
Terutama perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jasa perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek di berbagai daerah.
Pihaknya memahami tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Namun karakteristik usaha jasa konsultansi berbeda dengan sektor perdagangan maupun manufaktur karena bertumpu pada sumber daya manusia, kompetensi tenaga ahli, sertifikasi profesi, dan biaya operasional yang relatif tinggi
Menurut Satriya, perubahan skema perpajakan tersebut berpotensi meningkatkan beban usaha perusahaan konsultan di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi sektor jasa konsultansi.
| Inkindo Sulsel Soroti Dampak Pembatasan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM |
|
|---|
| Kredit UMKM di Sulsel Melambat, Cuma Tumbuh 0,33 Persen per Maret 2026 |
|
|---|
| Asmo Sulsel Perkuat UMKM dan Kelompok Binaan Lewat Seminar Pengembangan Usaha |
|
|---|
| Wisata Dinosaurus Hidupkan Taman Kota Sidrap dan Dongkrak Pendapatan UMKM |
|
|---|
| Hobi Merajut Benang, Airin Tendean Meraup Untung hingga Berdayakan Komunitas Perempuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Kanwil-DJP-Sulselbartra.jpg)