Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
4. Pilih Menu Perizinan Berusaha
Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".
5. Pendaftaran NIB
Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".
6. Isi Data Profil
Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.
Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.
7. Data Usaha
Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.
Klik "Simpan" setelah selesai.
8. Isi Formulir Tambahan
Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.
Klik "Selanjutnya".
9. Rangkuman Data
Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
Pemkab Sidrap Dukung UMKM Lokal Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Gebyar PKK Makassar Meriah, Tampilkan UMKM hingga Inklusi Sosial |
![]() |
---|
Unibos Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Kenalkan Teknologi dan Keamanan Pangan |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Mitigasi Resiko Penurunan Suku Bunga BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.