Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Editor: Ansar
oss.go.id
DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id. 

Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

4. Pilih Menu Perizinan Berusaha

Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".

5. Pendaftaran NIB

Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".
6. Isi Data Profil

Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.

Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.

7. Data Usaha

Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

Klik "Simpan" setelah selesai.

8. Isi Formulir Tambahan

Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.

Klik "Selanjutnya".

9. Rangkuman Data

Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved