Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Preman dan Begal, Polisi Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Bulukumba Sulsel

Mereka ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, Jl. Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bulukumba
OPERASI PREMAN - Polisi ringkus pelaku perkir liar di Bulukumba, Jumat (9/5/2025). Polisi meminta masyarakat laporkan aksi premanisme di lingkungan/Dok. Polres Bulukumba.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Polres Bulukumba menangkap empat orang pria.

Keempat warga tersebut terlibat aksi parkir liar yang disertai tindakan pemaksaan.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36). 

Mereka ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, Jl. Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Jumat (9/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA. 

Dalam unggahan itu dilaporkan adanya tindakan pemaksaan kepada seorang perempuan untuk membayar uang parkir yang ilegal.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan di saku celana masing-masing pelaku," kata Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/5/2025).

Terduga AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban berinisial NFA secara paksa tanpa memberikan karcis resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di lingkungan sekitar.

"Silakan dilaporkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat," katanya.

Dijelaskan bahwa laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba.

Polres Bulukumba juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.

Aksi serupa juga kerap dijumpai di area pertokoan di Jl Lanto Dg Pasewan dan Jl AP Pettrani dan Jl dr.Samratulangi.

Aksi parkir liar juga kerap dikeluhkan masyarakat pengunjung Pasar Sentral Bulukumba. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved